VIVA.co.id – Tim Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus berupaya untuk membebaskan jemaah asal Madura yang ditahan otoritas berwenang Arab Saudi.
AMT ditahan pada Kamis, sehari setelah tiba di Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, pada Rabu 10 Agustus 2016.
Kepala Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, PPIH Arab Saudi, Nurul Badruttaman Makkiy, mengatakan, tim telah menemui Kepala Badan Investigasi dan Penuntut Umum Wilayah Madinah, Abdul Hadi Sonat Al-Harbi. Pertemuan dilakukan pada Minggu, 14 Agustus 2016 pukul 10.00 waktu Saudi.
Menurut Nurul, hasil urine jemaah yang tergabung dalam Kloter SUB 3 itu negatif. "Sedangkan terkait 'jimat rajah' masih dimaafkan atau ditolerir, karena ketidaktahuan atau kekhilafan jemaah," kata Nurul di Madinah, Minggu 14 Agustus 2016.
Nurul menjelaskan, hasil temuan sementara, tim Daker Airport dan KJRI diminta menunggu hasil laboratorium selama 5-7 hari sejak hari ini.
Hasil laboratorium atas barang bawaan jemaah asal Pamekasan itu, menurut Nurul, akan diinformasikan kepada tim Daker Airport dan KJRI.
Dalam upaya percepatan pembebasan jemaah tersebut, pada Senin, 15 Agustus 2016, pukul 10.00 waktu Saudi, tim akan kembali menemui investigator awal yang menangani kasus tersebut. Upaya itu untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang dengan penerjemah resmi dari KJRI.
Langkah ini, Nurul menjelaskan, sekaligus sebagai upaya untuk membebaskan jemaah tersebut dengan jaminan KJRI. "Dengan harapan, jemaah yang bersangkutan dapat melaksanakan ibadah haji," tuturnya.
Sebelumnya, AMT ditahan karena membawa obat-obatan berbahan jamu tradisional dan "jimat rajah".
Setelah menjalani pemeriksaan dan interogasi, pihak berwenang di bandara menyatakan barang yang dibawa jemaah tersebut dikategorikan narkoba. Selain ditahan, jemaah berusia 46 tahun itu juga didenda 607 riyal oleh bea cukai bandara.
0 comments: