VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya pernah mengungkap alasan tidak mau cuti selama masa kampanye pilkada DKI 2017 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Kurun waktu lebih dari tiga bulan tersebut merupakan masa bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk menyelesaikan penyusunan, dan bersama DPRD DKI melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Tapi Ahok takut, saat dia cuti dan ada pejabat PLT yang bertugas, dia tidak bisa mempercayai pejabat tersebut dalam mengawal penyusunan APBD DKI 2017.
Menanggapi ramainya pemberitaan tentang hal tersebut, yang juga memicu Ahok untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dinilai sebagian kalangan merupakan alasan yang dicari-cari saja.
Begitu juga seperti yang disampaikan Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Krist Ibnu T yang mengatakan bahwa alasan Ahok tersebut tidak masuk akal.
"Ahok enggan cuti karena RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Padahal RAPBD adalah sebuah sistem. Tidak ada gubernur, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bisa menunjuk pelaksana tugas. Karena RAPBD bukan Ahok seorang, harus ada legislatif, yaitu DPRD," ujar Krist di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2016.
Menurutnya, RAPBD akan tetap bisa berjalan meski tanpa Ahok. Dan alasan RAPBD membuat Ahok enggan cuti dianggap tidak masuk akal.
"Ahok cuti pun, RAPBD bisa jalan. Jadi itu alasan yang tidak bisa diterima, tidak masuk akal," katanya.
Sebelumnya Ahok mengatakan lebih baik mengerjakan APBD dibanding harus kampanye. "Kalau saya bisa pilih, saya pilih tidak kampanye," ujar Ahok di Balai Kota DKI, beberapa waktu lalu.
0 comments: