VIVA.co.id – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak sudah mulai bisa dilakukan dalam waktu dekat. Ini akan terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menyetujui tax amnesty segera disahkan dalam bentuk Undang-undang oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam program ini, para peserta tax amnesty akan dikenakan tarif tebusan yang berlaku atas harta yang selama ini berada di luar negeri, serta diinvestasikan ke Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun (repatriasi) maupun tarif tebusan yang berlaku atas harta yang selama ini di luar negeri, namun tidak dialihkan ke Indonesia (deklarasi).
Lantas, berapa perkiraan pemerintah terkait penerimaan dari kedua pungutan tarif tersebut?
“Menurut saya, keduanya cukup bagus tapi saya kira deklarasi pasti lebih besar. Banyak perusahaan Indonesia di luar negeri, tidak mungkin dijual atau dipindah. Jadi mereka harus declare (deklarasi),” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Selasa 28 juni 2016.
Meski begitu, Bambang enggan membeberkan berapa potensi masuknya dana-dana tersebut pada periode pertama pemberlakuan tarif tebusan tax amnesty, meskipun sejatinya pemerintah sudah memiliki perhitungan mengenai hal itu.
Namun, Bambang memastikan bahwa keuntungan dari dana-dana tersebut membanjiri Indonesia adalah karena akan sangat membantu mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional, di tengah kondisi eksternal yang masih penuh dengan ketidakpastian.
“Kita ada potensi mendapatkan capital inflow dari aset WNI (Warga Negara Indonesia) kita sendiri yang ada di luar, dan itu akan sangat membantu. Kami berharap mendorong pertumbuhan,” katanya.
0 comments: