Wednesday, June 22, 2016

Strategi BEI Permudah Proses IPO Calon Emiten

BEI terus berupaya jaring calon emiten. Strategi BEI Permudah Proses IPO Calon Emiten Suasana di Bursa Efek Indonesia (VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin)

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya menjaring lebih banyak calon emiten baru. Pihaknya melakukan berbagai strategi, salah satunya dengan meluncurkan Pusat Informasi Go Public pada 27 Juni 2016 mendatang.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengungkapkan nantinya Pusat Informasi Go Public akan menjadi tempat bagi perusahaan yang berniat mencatatkan sahamnya di pasar modal untuk memperoleh informasi mengenai pendaftaran dan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan IPO.

Langkah tersebut dilakukan pihak BEI sebagai jalan keluar atau solusi bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di pasar modal.

Sebab, menurutnya, calon emiten cenderung kebingungan bagaimana cara dan proses untuk IPO.

"Jadi begini, ada kesan kalau orang mau go public itu ruwet. Ibaratnya, begitu sampai di depan kantor bursa, mau masuk, enggak boleh masuk. Tapi itu di Jakarta, bayangin kalau itu di luar kota. Orang Medan, masa mesti ke Jakarta," ungkapnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Tito menjelaskan, nantinya Pusat Informasi Go Public juga akan diisi oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, proses administrasi akan lebih mudah.

"OJK InsyaAllah mengizinkan kirim orang ke sana. Jadi memudahkan orang yang mau go public, biayanya, dan juga informasi. Karena kan bukan hanya perusahaan kecil, namun juga perusahaan di luar Jakarta," tuturnya.

Tito menuturkan, tahun ini bursa saham Indonesia bakal buka Pusat Informasi Go Public di Jakarta berlokasi di Gedung BEI dan Kelapa Gading.

Sementara di luar kota akan dibuka di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan.

Dengan begitu, kata Tito, nantinya calon emiten yang berada di luar Jakarta tidak perlu lagi bolak-balik ke Jakarta untuk mengurusi perizinan persyaratan IPO.

Bukan hanya itu, pada saat proses listing para emiten baru yang di daerah juga bisa melakukannya di daerah masing-masing.

"Prinsipnya itu, kemungkinan tidak perlu ke sini. Buat apa regulasi, itu kan teknis. Kan itu problemnya. Listing itu kan di bursa, bursa kan secara prinsip sudah ada di seluruh Indonesia. Listing tetap di bursa, kalau dia enggak ke sini boleh. Yang pentingkan tercatat di screen. Ke sini fisik kalau mau datang boleh. Tapi buat apa, berarti dari peraturan tidak ada masalah," ujar dia.

(ren)

0 comments: