Friday, June 3, 2016

Hukuman OC Kaligis Diperberat, KPK Tetap Ajukan Kasasi

OC Kaligis kini dipidana penjara tujuh tahun dari 5,5 tahun sebelumnya Hukuman OC Kaligis Diperberat, KPK Tetap Ajukan Kasasi Velove Vexia dan OC Kaligis (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Otto Cornelis Kaligis. Kasasi tetap diajukan, meski Pengadilan Tinggi telah memperberat hukuman penjara bagi Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun.

"Iya, kami kasasi. Karena, menurut kami, belum memenuhi rasa keadilan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat 3 Juni 2016.

Menurut Yuyuk, saat ini KPK tengah menyusun kontra memori untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami sedang susun kontra memori kasasi."

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memang menolak permohonan banding terdakwa perkara dugaan suap yang juga merupakan advokat senior, OC Kaligis. Bahkan, hukuman terhadap OC Kaligis itu kini justru diperberat Pengadilan Tinggi.

Pada Pengadilan Tingkat Pertama, OC Kaligis divonis 5,5 tahun oleh Majelis Hakim. Namun, pada tingkat banding, hukuman OC Kaligis ditambah menjadi 7 tahun.

Majelis banding tetap berkeyakinan bahwa OC Kaligis telah terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

OC Kaligis dinilai telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar Sin$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN, masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.

Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

0 comments: