Monday, May 23, 2016

Hakim di Bengkulu Ditangkap Sebelum Baca Vonis Kasus Korupsi

Dia diamankan di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepaihang. Hakim di Bengkulu Ditangkap Sebelum Baca Vonis Kasus Korupsi Ketua KPK, Agus Raharjo (baju batik). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP, Senin 23 Mei 2016. Dia tertangkap lantaran diduga terkait tindak pidana suap.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA.co.id, Hakim berinisial JP itu juga merupakan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim tersebut ditangkap sebelum dia membacakan putusan suatu perkara korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai tangkap tangan tersebut. Dia menyebut bahwa Hakim tersebut ditangkap di rumah dinas Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB," kata Agus dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Agus belum menjelaskan mengenai perkara terkait tangkap tangan tersebut. Termasuk siapa saja yang turut ditangkap dalam operasi itu.

Related Posts:

0 comments: