Wednesday, March 30, 2016

La Nyalla Akan Ditangkap Saat ke Luar Singapura

"Pokoknya kemana pun akan saya kejar." La Nyalla Akan Ditangkap Saat ke Luar Singapura La Nyalla Mattaliti (Lensa Olahraga - antv)

VIVA.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, betul-betul serius mencari keberadaan La Nyalla Mattalitti, tersangka korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat, yang sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

"Kita tunggu dia (La Nyalla) keluar dari Singapura. Kan bisa saja balik ke Indonesia lewat Batam. Pokoknya ke mana pun akan saya kejar," kata Maruli di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu malam, 30 Maret 2016. Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu membenarkan, La Nyalla saat ini berada di Singapura. Itu menjadi kendala karena antara Indonesia dengan Singapura tidak terjalin hubungan diplomatik, termasuk terkait masalah penangkapan seorang buronan. Meski begitu, Maruli menegaskan, segala upaya akan dilakukan untuk mencari dan menangkap La Nyalla. Ia mengaku sampai sekarang pihaknya intensif berkomunikasi dengan Kejagung dan Kepolisian untuk melancarkan pencarian La Nyalla. "Dengan Interpol kita juga minta bantuan," katanya. Maruli menyayangkan sikap La Nyalla yang mangkir dari pemanggilan penyidik, apalagi lari dan sekarang jadi buronan. "Seharusnya dia gentlemen. Kalau dia ngajukan praperadilan, seharusnya dia (La Nyalla) hadir," katanya. Sebelumnya, salah satu kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, menyebutkan Kejaksaan berlebihan menetapkan kliennya sebagai buronan. "Masih mengajukan praperadilan La Nyalla sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Saya yakin Interpol akan tertawa menerima surat bantuan dari Kejaksaan. Ini Kejaksaan berlebihan," katanya di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016. Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Ia menggugat praperadilan Kejaksaan.

0 comments: